Ads By Google

Ngeri, Kosmetik Berbahan Kimia Sebabkan Kanker Kulit

Kamis, 23 Januari 2014

kosmetik dengan bahan kimia berbahaya
Kaum perempuan harus mewaspadai produk kosmetik yang digunakannya. Sebab, kosmetik yang banyak beredar di pasaran ternyata mengandung bahan kimia berbahaya dan berisiko tinggi bagi kesehatan kulit hingga menyebabkan kanker.

Badan Pengawas Obat dan Ma­kanan (BPOM) dinilai be­lum mampu menumpas per­edaran komestik berbahaya. Pa­salnya, ada sekitar 48 jenis me­rek alat ke­­cantikan yang me­ngandung ba­han kimia beredar di pasaran. 50 persennya di­impor dari China. Jika dibiar­kan, bisa mengganggu kese­ha­tan kulit yang berujung pada kanker kulit. Wuih ngeri…!

Ketua BPOM Lucky S Slamet mengakui, produk kosmetik ber­bahaya masih beredar di pasar.
“Produk kosmetik ini seba­gian besar merupakan barang im­por. Tapi, hampir setengah­nya atau 50 persen merupakan barang im­por dari China yang tidak me­miliki izin resmi BPOM,” jelas­nya di Jakarta, Kamis (27/12).

Lucky memaparkan, trend ba­han-bahan berbahaya alat ke­cantikan sepanjang tahun 2012 tidak berubah. “Tahun-tahun sebelumnya sama. Padahal, can­tik itu nggak harus putih,” kata Lucky.

BPOM  mengingatkan,  mas­ya­­rakat untuk berhati-hati meng­gunakan kosmetik yang me­ngan­dung bahan kimia berba­haya de­ngan bahan merkuri, hidro­kinon dan pewarna.

“Kandungan berbahaya terse­but tidak terasa dalam jangka wak­tu pendek. Tapi dalam pe­makaian jangka waktu lama bisa mengganggu kesehatan kulit yang berujung pada kanker ku­lit,” warning Lucky.

Bahan merkuri misal­nya, jika dipakai secara terus-menerus dalam jangka pendek dengan do­sis tinggi, kulit akan meng­alami alergi yang sangat parah. Pe­rubahan warna kulit, bintik-bintik hitam, mun­tah-muntah dan bisa merusak ginjal meru­pakan dam­pak lang­sung yang dirasakan penggu­nanya. Mer­kuri meru­pa­kan zat beracun yang bersifat zat kar­sinogenik.

“Jika tidak dihentikan, pema­kaian merkuri akan merusak su­­sunan saraf, otak dan ginjal se­cara permanen. Inilah meng­apa pemakaian merkuri dalam kon­sen­trasi sekecil apapun da­pat ber­sifat racun dan men­jadikan se­buah produk masuk daftar kos­metik berbahaya,” imbau Lucky.

Sementara hidrokinon, lanjut dia, termasuk golongan obat ke­ras dan senyawa kimia yang ber­sifat larut air dan banyak sekali dipakai pada kosmetik berba­ha­ya. Karena sifatnya se­ba­gai an­tioksidan, berperan da­lam proses penghambatan me­la­no­genesis (proses pemben­tukan melanin) sehingga me­ng­urangi warna gelap pada kulit.

Dalam dunia industri, hidro­kinon digunakan untuk pewar­na rambut, cat kuku, senyawa un­tuk produksi cat, bahan bakar minyak serta pernis.

“Dampak minimal dari hi­dro­kinon adalah iritasi dan kulit ter­­bakar. Namun yang paling me­ngerikan pada pemakain kos­­metik berbahaya adalah mun­culnya sejumlah penyakit se­perti vitiligo (pigmen kulit hi­lang se­hingga terbentuk area putih se­perti panu) hingga ok­ronosis atau kulit yang berubah hitam atau biru,” papar Lucky.

Lucky mengklaim, BPOM telah bertindak tegas terkait temuan tersebut dengan mela­ku­kan penarikan produk dari per­edaran dan dimusnahkan.

“Temuan-temuan tersebut ju­ga merupakan tindak pidana. Karena itu, kasusnya dibawa ke penga­dilan. Kita bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Lucky.

Ahli kulit dari Fakultas Ke­dok­teran Universitas Indonesia (FK-UI) Retno Iswari Trang­gono me­nuturkan, produk kos­metik yang mengandung bahan ber­bahaya bisa menyebabkan ke­tergan­tu­ngan jika tidak lagi mema­kainya. Kebanyakan pa­sien yang datang, wajahnya meng­hitam dan timbul iritasi kulit yang sangat parah.

“Hal itu wajar mengingat kan­dungan zat-zat kosmetik berba­haya tidak cocok untuk kulit ma­nusia. Jika tetap digunakan, efek­nya bukan hanya merusak kulit, tapi juga mengakibatkan kanker kulit dan kanker siste­mik pada wajah,” jelas Retno.

Pendiri Ristra Institute of Skin and Health ini menyarankan, sebaiknya berhati-hati dalam penggunaan kosmetik yang me­­ngandung zat kimia berba­haya. Sebab, bisa jadi penye­bab kan­ker kulit.

“Sebaiknya gunakan bahan kosmetik yang mengandung ba­han alami, seperti asam alfa hid­roksi yang mengandung ba­han ekstrak mulberry, beng­koang, jeruk limun, arbutin, vitamin C yang bisa menjaga kesehatan kulit lebih aman,” saran Retno.

Bahayakan Konsumen, Izin Edar Produsen Kosmetik Bandel Dicabut & Dipidanakan
Untuk memberikan efek jera, Badan Pengawas Obat dan Ma­kanan (BPOM) akan mencabut izin edar bagi para produsen ban­del yang terbukti mengedarkan produk kosmetik berbahaya.

Kepala BPOM Lucky S Slamet mengakui, bahwa dari 48 produk kosmetika berbahaya tersebut, sebagian besar memang tidak terdaftar alias produk ilegal.

“Jadi memang tidak jelas pro­dusennya dan kami akan mem­berikan sanksi tegas dengan men­cabut izin edarnya,” tegas Lucky tanpa menyebutkan be­rapa ba­nyak produsen yang su­dah di­cabut izinnya.

Dalam inspeksi mendadak (si­dak) BPOM tahun 2012, ditemu­kan produk ilegal yang tidak ter­daftar sekitar 400.000 item kos­metik gelap yang beredar di pa­saran dari 429 jenis produk.

“BPOM akan terus melakukan uji sample secara berkala bagi semua produk alat kecantikan yang akan dipasarkan sehingga konsumen lebih terjamin meng­gunakannya,” kata Lucky.

Untuk memberantas peredaran komestik, obat dan makanan ile­gal, BPOM mengklaim, se­ba­nyak 134 kasus telah ditin­dak­lan­juti de­ngan pro-justitia. 317 ka­sus lain  ditindaklanjuti dengan sanksi ad­ministratif. Dari 134  pro-justitia, 17 perkara sudah di­pu­tus pe­nga­dilan. Putusan ter­tinggi adalah pi­dana penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta.

Produk yang mengandung zat berbahaya antara lain Lie Che Day Cream, Lien Hua Night Cream, Walet Day Cream, Night Cream Small, Pemutih Dokter, Pemutih Sejuta Bintang, Racikan Walet Putih, Klip 80″s Night Cream, Klip 80″s Day Cream, Vayala Nightly Cream, Vayala Daily Cream, Tailaimei Make Up Kit, Tiannuo Lipstick Paris, Pund”s Lip Beauty Moisture, Feves Color Cream, Izuoca Eye Shadow dan termasuk salah sa­tunya produk kosmetik ternama “Pond”s Beauty Care Make Up.

Kepala Biro Penerangan Ma­syarakat (Kabiropenmas) Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar bilang, siap menindak hukum peredaran kos­metik yang me­ngandung bahan berbahaya.

Menurut Boy, pro­dusen ba­rang yang mem­ba­ha­ya­kan kon­sumen bisa dijerat dengan pi­dana mau­pun Undang-Undang (UU) No.8 tahun 1999  ten­tang Per­lindungan Kon­sumen.

“Konsumen yang merasa di­rugikan bisa segera melapor­kan untuk diproses lebih lanjut. Sanksi diberikan tanpa tebang pilih,” tegas Boy.

Dijelaskan, dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen diatur tentang pe­lang­garan yang dila­kukan oleh pelaku usaha. Di an­taranya, ancaman pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar terhadap pelaku usaha yang men­jual pro­duk tidak sesuai label atau kete­rangan tentang barang itu.

Boy mengakui, delik UU Per­lindungan Konsumen adalah de­lik aduan. Karena itu, Polri ha­rus menunggu konsumen mela­por terlebih dahulu. “Na­mun, ki­ta akan melakukan ope­rasi pe­nertib­an bersama BPOM ka­rena wewe­nang razia produk ile­gal ada di BPOM,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Sumber : kesehatan.rmol.co

0 komentar

Posting Komentar